SYARAT PINDAH JF PENGAWAS KE JF GURU dan LANGKAH2NYA
SYARAT PINDAH JF PENGAWAS KE JF GURU dan LANGKAH2NYA.
Dibawah ini adalah syarat pindah Jabatan Fungsional (JF) Pengawas ke Jabatan Fungsional (JF) Guru. Kecuali itu, dalam tulisan ini dibahas dengan jelas langkah-langkah yang harus diikuti.
SYARAT-SYARAT
Syarat Pindah dari Jabatan Fungsional (JF) Pengawas ke Guru
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025, Pengawas Sekolah yang ingin kembali menjadi guru harus memenuhi syarat berikut:
- Berstatus PNS
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Berijazah minimal S-1/D-IV
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki pengalaman sebagai guru minimal 2 tahun
- Memiliki predikat kinerja minimal "Baik" dalam 2 tahun terakhir
- Pengangkatan kembali ke JF Guru dilakukan paling lama 2 tahun sejak peraturan ini berlaku
Mekanisme pindah jabatan ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan mempertimbangkan kebutuhan di sekolah yang bersangkutan.
Langkah-langkah:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025, ada beberapa langkah yang harus dilakukan berpindah dari JF Pengawas Sekolah ke JF Guru:
A. Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen berikut untuk proses penyesuaian:
- SK Kenaikan Pangkat/Golongan Ruang Terakhir
- Ijazah S-1/D-IV
- Sertifikat Pendidik
- Surat keterangan pengalaman mengajar minimal 2 tahun
- Rekam jejak kinerja minimal "Baik" dalam 2 tahun terakhir.
B. Mengajukan Permohonan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Ajukan permohonan pindah jabatan kepada Gubernur/Bupati/Walikota (sesuai kewenangan), dengan tembusan ke dinas pendidikan terkait.
C. Proses Penyesuaian
- PPK akan menilai kesesuaian syarat dan menyusun daftar ASN yang akan disesuaikan.
- Jika memenuhi syarat, pengangkatan ke JF Guru akan dilakukan tanpa uji kompetensi.
- SK Pengangkatan kembali ke JF Guru akan diterbitkan.
D. Penempatan dan Tugas Baru
- Guru yang sebelumnya pengawas akan ditugaskan sebagai pendamping satuan pendidikan.
- Harus memiliki sertifikat pendidik paling lambat 22 Desember 2026.
E. Pemutakhiran Data
- Melakukan pembaruan data di Simtendik atau Dapodik untuk menyesuaikan status kepegawaian.
F. Laporan ke Kementerian
- Pemerintah Daerah wajib melaporkan hasil penyesuaian ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui surel gtkpg.regulasi@dikdasmen.go.id.
- Batas Waktu Penyesuaian harus selesai sebelum 22 Desember 2026.
- Jika sudah diangkat kembali ke JF Guru, harus memiliki sertifikat pendidik sebelum batas waktu tersebut.
Langkah-langkah ini perlu dilakukan segera agar proses berjalan lancar dan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Download SE Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian JF Guru dalam format PDF Nomor: 0440/B/HK.04.00/2025 dengan klik tombol dibwah ini: